Apa Saja Penghasilan yang Dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia?

Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh negara atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu maupun badan usaha. Di Indonesia, pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbarui dengan berbagai ketentuan dan peraturan lainnya.

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.

1. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikenakan pajak, penting untuk memahami apa itu pajak penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha. Pajak ini mencakup seluruh penghasilan yang berasal dari berbagai sumber, termasuk gaji, honorarium, keuntungan usaha, dan lain sebagainya.

Pajak Penghasilan ini dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak, yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang sah dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada beberapa jenis PPh yang berlaku di Indonesia, yaitu PPh Pasal 21 (untuk orang pribadi atau karyawan), PPh Pasal 22 (untuk badan usaha atau perusahaan), dan PPh Pasal 23 (untuk pembayaran tertentu).

2. Jenis-jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan

Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan dapat dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan sifat dan sumber penghasilannya. Berikut adalah jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia:

a. Penghasilan dari Gaji dan Upah

Salah satu jenis penghasilan yang paling umum dikenakan pajak penghasilan adalah gaji dan upah. Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan, gaji, tunjangan, bonus, dan segala bentuk pembayaran yang diterima dari pekerjaan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan.

Contoh Penghasilan yang Dikenakan Pajak:
  • Gaji pokok
  • Tunjangan kesehatan, transportasi, atau makan
  • Bonus tahunan atau insentif
  • Komisi atau honorarium yang diterima sebagai imbalan dari pekerjaan
Bagi karyawan, pajak penghasilan ini biasanya dipotong langsung oleh perusahaan melalui sistem PPh Pasal 21, yang kemudian dilaporkan dan dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

b. Penghasilan dari Usaha atau Profesi

Penghasilan yang diperoleh dari usaha atau profesi juga dikenakan pajak penghasilan. Ini mencakup penghasilan yang diterima oleh pengusaha, profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya. Bagi pengusaha, pajak penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan netto, yaitu selisih antara pendapatan yang diterima dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha.

Contoh Penghasilan yang Dikenakan Pajak:
  • Pendapatan dari penjualan barang atau jasa
  • Pendapatan dari sewa properti atau kendaraan
  • Penghasilan dari usaha toko, restoran, atau perusahaan jasa
Untuk usaha kecil dan menengah, ada ketentuan khusus yang memungkinkan pengenaan pajak penghasilan secara final (PPh Final), yaitu pajak yang dikenakan langsung berdasarkan omzet tertentu, tanpa menghitung biaya-biaya lain. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.

c. Penghasilan dari Sewa

Penghasilan yang diterima dari penyewaan properti, baik itu tanah, bangunan, kendaraan, maupun aset lainnya, juga termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan.

Contoh Penghasilan yang Dikenakan Pajak:
  • Sewa rumah atau apartemen
  • Sewa kendaraan
  • Sewa alat berat atau peralatan usaha lainnya
Pajak penghasilan atas sewa ini biasanya dipotong oleh penyewa sesuai dengan tarif PPh Pasal 23. Bagi pemilik properti, penghasilan dari sewa akan dihitung sebagai penghasilan bruto yang akan dikenakan pajak.

d. Penghasilan dari Dividen, Bunga, dan Royalti

Dividen, bunga, dan royalti juga termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.
  • Dividen: Merupakan pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Dividen yang diterima oleh individu atau badan usaha dikenakan pajak penghasilan.
  • Bunga: Penghasilan yang diperoleh dari simpanan di bank atau lembaga keuangan lainnya, seperti bunga deposito dan tabungan, juga dikenakan pajak penghasilan.
  • Royalti: Penghasilan yang diperoleh dari pemberian hak kepada pihak lain untuk menggunakan hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek, hak cipta, dan lain-lain, juga dikenakan pajak penghasilan.
e. Penghasilan dari Penjualan Aset

Jika Anda menjual suatu aset, baik itu tanah, bangunan, kendaraan, atau saham, penghasilan yang diterima dari penjualan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan. Dalam hal ini, penghasilan yang dikenakan pajak adalah selisih antara harga jual dan harga perolehan aset, yang disebut sebagai keuntungan atau capital gain.

Contoh Penghasilan yang Dikenakan Pajak:
  • Keuntungan dari penjualan properti
  • Keuntungan dari penjualan kendaraan
  • Keuntungan dari penjualan saham di pasar modal
Pajak penghasilan atas capital gain ini dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku, dan biasanya dikenakan tarif pajak yang berbeda tergantung pada jenis aset yang dijual.

f. Penghasilan dari Hadiah dan Undian

Penghasilan yang diperoleh dari hadiah atau undian juga dikenakan pajak penghasilan. Sebagai contoh, jika Anda memenangkan undian berhadiah atau menerima hadiah berupa uang atau barang yang memiliki nilai jual, penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT dan dikenakan pajak penghasilan.

Contoh Penghasilan yang Dikenakan Pajak:
  • Hadiah undian
  • Hadiah berupa barang atau uang tunai
  • Penghasilan dari hadiah yang diterima dalam suatu kompetisi atau lomba
g. Penghasilan dari Jasa atau Kontrak

Penghasilan yang diterima oleh pekerja lepas atau kontraktor dari jasa yang mereka berikan juga dikenakan pajak penghasilan. Sebagai contoh, seorang pekerja lepas yang mendapatkan bayaran untuk pekerjaannya (misalnya desain grafis, penulisan, atau pengembangan web) akan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima.

Contoh Penghasilan yang Dikenakan Pajak:
  • Pendapatan dari kontrak kerja
  • Honorarium dari jasa profesi
  • Pembayaran dari layanan yang diberikan kepada klien atau perusahaan

3. Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan

Tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari pajak penghasilan, antara lain:
  • Penghasilan yang termasuk dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP), seperti penghasilan di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah.
  • Beasiswa atau bantuan pendidikan, selama bantuan tersebut digunakan untuk tujuan pendidikan yang sah. Penghasilan dari hibah atau warisan, yang tidak dikenakan pajak penghasilan.
4. Kesimpulan

Pajak Penghasilan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan meliputi gaji, pendapatan dari usaha atau profesi, sewa, dividen, bunga, royalti, keuntungan dari penjualan aset, serta hadiah dan undian. Meskipun banyak jenis penghasilan yang dikenakan pajak, ada juga beberapa penghasilan yang dikecualikan, seperti penghasilan di bawah batas PTKP dan hibah atau warisan.

Sebagai Wajib Pajak, penting untuk memahami jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak dan bagaimana cara menghitung serta melaporkan pajak dengan benar. Dengan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan menghindari masalah di kemudian hari.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami lebih dalam tentang penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.